Pers Release: Petisi Penolakan Full Day School di Indonesia

PRESS RELEASE
IKATAN ALUMNI SANTRI SIDOGIRI (IASS)
TENTANG:
PETISI PENOLAKAN FULL DAY SCHOOL DI INDONESIA

  1. Menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang akan diperkuat dengan Peraturan Presiden, maka Pengurus Pusat IASS mengambil sikap tegas menolak terhadap kebijakan pemerintah ini karena berpotensi kuat akan mematikan Madrasah Diniyah yang banyak terdapat di Indonesia dan juga berpotensi menghapus Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam yang justru bertentangan dengan Penguatan Pendidikan Karakter seperti yang diinginkan oleh pemerintah.
  2. Penolakan IASS ini didukung oleh petisi yang ditandatangani oleh 3011 pengasuh pesantren, pimpinan madrasah diniyah, TPQ, organisasi keagamaan NU, PMII, dll, yang ada di wilayah Jawa Timur, yang meliputi Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Surabaya, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan. Ribuan petisi ini terkumpul hanya dalam waktu 4 hari dari tanggal 18-21 Juni 2017. 
  3. Pendidikan diniyah telah banyak melahirkan tokoh-tokoh berpengaruh yang turut andil dalam memperjuangkan kemerdekaan NKRI, di antaranya KH. Hasyim Asy’ari, KH. Ahmad Dahlan, Pangeran Diponegoro, Panglima Besar Jenderal Sudirman, dan Buya Hamka. Oleh karena itu eksistensinya patut dilestarikan.
  4. Sila pertama dari Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa” menyiratkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan agama, sehingga pendidikan agama wajib tetap dilestarikan. Di samping itu, UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 juga telah mengamanatkan untuk menyelenggarakan pendidikan keagamaan yang salah satunya adalah pendidikan diniyah. Dan Pendidikan madrasah diniyah ini telah terbukti berjasa mencetak generasi bangsa yang agamis dan setia pada NKRI.
  5. IASS akan terus mengawal eksistensi pendidikan agama dan diniyah yang sudah terbukti mampu meningkatkan nilai spiritual dan akhlakul karimah. 
  6. Selain penandatangan petisi ini, berbagai pihak juga telah menyatakan menolak Full Day School, yaitu MUI, PBNU, KPAI, Ansor, PMII, sejumlah kepala daerah, dan lainnya. Apabila kebijakan Full Day School sebagaimana yang telah dijelaskan di atas masih tetap dilaksanakan, hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpercayaan pada pemerintah dan disintegrasi Bangsa. 
  7. Hasil dari petisi ini akan dikirimkan kepada Bapak Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Menteri Agama RI, dan DPR RI.

Sidogiri, 22 Juni 2017
Ketua PP IASS

Ttd.


H. Achmad Sa’dullah Abd. Alim

 

Info lebih lanjut

M. Luthfilllah Habibi, 08113120201




Agenda

Pengajian Pamekasan & Sumenep

10 April 2017 s. d 10 April 2017

Pengajian Sampang

10 April 2017 s. d 10 April 2017

Pengajian Bangkalan

10 April 2017 s. d 10 April 2017

Pengajian Sidoarji & Surabaya

10 April 2017 s. d 10 April 2017

Pengajian Pasuruan

10 April 2017 s. d 10 April 2017